Kamis 30 april 2015 kembali terjadi
kecelakaan yang mencoreng nama baik instansi kepolisian sumenep, pasalnya
dari beberapa sumber berita yang dimuat berbagai media cetak ataupun online
penyebab kecelakaan tersebut diduga karena tindakan pengejaran oleh oknum
polisi terhadap pengendara hingga menyebabkan si pengendara terjatuh “Bahkan akibat dari kecelakaan itu, salah seorang di
antaranya, yakni Syarif Hidayatullah, siswa kelas akhir di salah sekolah swasta
(MTs) di Sumenep itu harus merenggang nyawa di tempat kejadian perkara (TKP).
Kecelakaan maut yang menimpa dua orang siswa tersebut diduga dalam kejaran oleh
oknum Polantas Polres Sumenep (Koran Madura : 2015)
Menanggapi kejadian
tersebut kandidat calon ketua BEM eksekutif Mahasiswa Hukum Universitas
Wiraraja angkat bicara, menurut Dwi sapaan akrabnya bahwa secara aturan tidak
ada aturan yang mengatur tentang pengejaran terhadap pelanggaran lalu lintas“
undang - undang No 22 tahun 2009 tidak
ada satu muatan pasal yang mengatur tentang pengejaran dari bagi pelanggar lalu
lintas “ ungkapnya. dwi menambahkan kalaupun pihak kepolisian memiliki hak
dikresi itupun mesti harus mempertimbangkan banyak hal terutama keselamatan
pengendara,
Senada dengan
dwi, salah satu penggerak Forum Pengembangan Mahasiswa Hukum (FPMH) Leonel Jun menyampaikan
kekecewaannya terhadap salah satu oknum kepolisian yang diduga melakukan pengejaran
yang menyebabkan syarif hidayatullah kehilangan nyawanya, “saya menyayangkan
insiden yang terjadi beberapa waktu lalu, ini adalah rentetan kejadian yang mestinya
tidak perlu terjadi, setelah kasus yang sama pernah terjadi di kecamatan ganding,
saya fikir kejadian ini semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi
kepolisian”,pungkasnya. Leonel Jun juga menuturkan bahwa dalam upaya penegakan
hukum para penegak hukum sebenarnya harus mempertimabangkan banyak hal salah
satunya adalah pertimbangan kemanusian dan kearifan lokal yang ada “ penegakan
hukum itu harus dilakukan dengan pola pendekatan yang strategis, karna produk
hukum manapun lahir melalu pendekatan maka pelaksanaannya pun juga begitu,
kalau pihak penegak hukum tidak mengerti kondisi semacam ini kan lucu. Jangan asal
main kejar dan tilang saja” tegasnya.
Posting Komentar