Selamat datang di CYBER FPMH

komentar pedas terhadap oknum kepolisian yang diduga menyebabkan kecelakaan hingga merenggut nyawa pengendara

Minggu, 03 Mei 20150 komentar

Kamis 30 april 2015 kembali terjadi kecelakaan yang mencoreng nama baik instansi kepolisian sumenep, pasalnya dari beberapa sumber berita yang dimuat berbagai media cetak ataupun online penyebab kecelakaan tersebut diduga karena tindakan pengejaran oleh oknum polisi terhadap pengendara hingga menyebabkan si pengendara terjatuh “Bahkan akibat dari kecelakaan itu, salah seorang di antaranya, yakni Syarif Hidayatullah, siswa kelas akhir di salah sekolah swasta (MTs) di Sumenep itu harus merenggang nyawa di tempat kejadian perkara (TKP). Kecelakaan maut yang menimpa dua orang siswa tersebut diduga dalam kejaran oleh oknum Polantas Polres Sumenep (Koran Madura : 2015)
Menanggapi kejadian tersebut kandidat calon ketua BEM eksekutif Mahasiswa Hukum Universitas Wiraraja angkat bicara, menurut Dwi sapaan akrabnya bahwa secara aturan tidak ada aturan yang mengatur tentang pengejaran terhadap pelanggaran lalu lintas“ undang -  undang No 22 tahun 2009 tidak ada satu muatan pasal yang mengatur tentang pengejaran dari bagi pelanggar lalu lintas “ ungkapnya. dwi menambahkan kalaupun pihak kepolisian memiliki hak dikresi itupun mesti harus mempertimbangkan banyak hal terutama keselamatan pengendara,

Senada dengan dwi, salah satu penggerak Forum Pengembangan Mahasiswa Hukum (FPMH) Leonel Jun menyampaikan kekecewaannya terhadap salah satu oknum kepolisian yang diduga melakukan pengejaran yang menyebabkan syarif hidayatullah kehilangan nyawanya, “saya menyayangkan insiden yang terjadi beberapa waktu lalu, ini adalah rentetan kejadian yang mestinya tidak perlu terjadi, setelah kasus yang sama pernah terjadi di kecamatan ganding, saya fikir kejadian ini semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian”,pungkasnya. Leonel Jun juga menuturkan bahwa dalam upaya penegakan hukum para penegak hukum sebenarnya harus mempertimabangkan banyak hal salah satunya adalah pertimbangan kemanusian dan kearifan lokal yang ada “ penegakan hukum itu harus dilakukan dengan pola pendekatan yang strategis, karna produk hukum manapun lahir melalu pendekatan maka pelaksanaannya pun juga begitu, kalau pihak penegak hukum tidak mengerti kondisi semacam ini kan lucu. Jangan asal main kejar dan tilang saja” tegasnya. 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Portal FPMH |
Template Created by Creating Website Modify by FPMH
Proudly powered by Blogger